SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- DP (16) tertunduk lemas, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis dirinya selama 7,5 tahun penjara.
Jebolan sekolah dasar ini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pencurian, yang mengakibatkan terbunuhnya lalilatul Mufidah warga Kepatihan Tulangan.

Dengan tatapan mata kosong, remaja jebolan sekolah dasar ini menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya hukuman penjara 7,5 tahun.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Hari Mariyanto ini lebih ringan setengah tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan tahun penjara.
“Terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang,” kata Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa dalam melakukan aksinya mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk mengobati adiknya yang menderita hidrosefalus sejak lahir.
“Saya terpaksa, karena untuk pengobatan adik, “ akunya. Sementara ayahnya sudah lari dan tidak tahu berada di mana.
Kasus yang menimpa DP ini sempat menghebohkan warga Tulangan, Sidoarjo karena Lailatul Mufidah, warga Kepatihan, Tulangan, tidak pulang setelah pergi dengan terdakwa.
Ternyata, korban yang merupakan siswi SMP Putra Delta kelas 1 dibunuh terdakwa dan mayatnya dibuang di kebun tebu.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan kalau terdakwa berniat memiliki sepeda motor Lailatul Mufidah yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Bahkan, terdakwa bermaksud meminjam motor korban untuk digadaikan tapi korban tidak mengizinkan.
Sementara itu, Teguh Isdaryono kuasa hukum terdakwa menegaskan, seharusnya JPU menuntutnya separuh dari hukuman maksimal yang tercantum dalam undang-undang sehingga putusannya bisa lebih ringan.
“Kasihan, dia masih anak-anak,” katanya. (arip)













