GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Daud Afandi (30) Warga JL Jenggolo Desa Magersari, bakal terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan PT. PAR Gedangan .
Pasalnya ia nekat melakukan pencurian dipabriknya dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Gedangan.

Aksinya kepergok salah seorang satpam setempat, saat mencuri 2 kaleng cat dipabrik percetakan tempatnya bekerja.
”Tersangka ditangkap oleh satpam setempat karena terbukti melakukan pencurian 2 kaleng cat dan langsung diserahkan ke Mapolsek, ” ungkap Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Selasa (13/07/2010).
Dalam pemeriksaan dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya dan kini pelaku harus rela makan dan minum dibalik jeruji besi.
”Ia akan dijerat dengan Pasal 363 UU KUHP tentang perbuatan melakukan pencurian, ” tutup Iptu Tritiko. (Arip)













