CANDI (kabarsidoarjo.com)- Joko Hariyanto (43) Warga Jl. Salak 2 Bugul Kidul Pasuruan, untuk sementara ia harus rela makan dan tidur dibalik jeruji Mapolsek Candi.
Pasalnya ia ditangkap petugas, saat ketahuan akan melakukan pencurian Handphone milik Anik (34), warga Perum Depak Desa Kemiri Candi Sidoarjo, di sebuah warung kopi Desa Gelam Candi.

Awal mula pencurian itu, diawali saat pelaku yang juga karyawan PT. Alkom Waru itu, dalam perjalanan pulang menuju Pasuruan.
Saat perjalanan itu, ia kehujanan dan berteduh diwarung kopi.
Saat itu, korban yang satu meja dengan pelaku, selesai dan membayar kepemilik warung dan pergi lupa mengambil Hp nya.
Merasa pemiliknya tidak ada korban mengambil dan menutupinya dengan helm agar tidak ketahuan orang lain.
Berselang beberapa menit kemudian, korban datang bersama Daniel (33) suaminya, ia menghubungi nomer hp miliknya berharap masih berada di tempat.
Ternyata hp korban berbunyi dan berada disaku di pelaku, spontan saja hp itu dibuang karena tidak ingin ketahuan.
Namun naas perbuatanya diketahui oleh warga dan ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek Candi.
Dihadapan petugas pelaku mengaku tidak ada niat untuk mencuri,
“Saya tidak niat mencuri pak, berhubung waktu saya temukan tidak ada pemiliknya, ya saya sembunyikan, siapa tahu pemiliknya tidak kembali, ” aku bapak lima anak ini pada petugas, Kamis (15/07/2010).
Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intesif/.
“Pelaku akan kita jerat dengan UU KUHP Pasal 362 tentang pencurian,” ujar IPDA Mukari Kanit Reskrim. (Arip)













