SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ajun Komisaris Polisi R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saud Binsar H Manurung, dua anggota Polrestabes SUrabaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Purwadi SH selama 15 bulan penjara dengan denda masing masing Rp 50 juta.
Tuntutan jaksa ini, dilontarkan saat sidang di Pn Sidoarjo, yang dipimpin majelis Hakim Sri Herawati,SH.

Menurut Bambang Purwadi, SH, dari keterangan saksi saksi termasuk saksi korban yakni Sausi, Sudar dan Supandi, terdakwa terbukti menerima sesuatu barang berupa uang sebesar Rp 20 juta agar mereka bisa dilepaskan.
Sebelumnya, terdakwa sempat mengelak dan menyatakan bahwa semua keterangan saksi yang pernah dihadirkan tidak benar.
Namun saat pemeriksaan, terdakwa mengakuinya.
“Terdakwa menyangkal bahwa peryataan saksi semua tidak benar waktu itu karena menurut terdakwa dirinya malu mengakui karena ada korban serta keluarga korban, “ terangnya, Selasa (20/07/2010)
Ditambahkan , apa yang dilakukan terdakwa adalah murni inisiatif pribadi masing masing dan tidak ada surat perintah dari atasan atau instansi.
Seharusnya pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(Arip)













