WARU (kabarsidoarjo.com)- Kuncoro Wibisono (41) Warga Temurejo RT03 RW01 Desa Kedungrejo Kecamatan Jajag Banyuwangi, nekad mencuri 4 LCD merk Accer disebuah warnet milik Fatmiati (51) Warga Jl Brigjen Katamson I/85A Waru.
Alhasil, dari aksi nekadnya ini, pelaku mesti meringkuk di tahanan Polsek Waru.

Dari kronologis kejadian, awalnya pada 31 Mei 2010 lalu, Fatmiati mendirikan sebuah warnet di Jl Brigjen Katamso III/119 Waru.
Karena merasa sudah mengenal Kuncoro sebagai ahli tehnisi komputer, dan juga pacar keponakannya, Korban tidak menaruh curiga apapun.
Namun sayang, kepercayaan itu tidak berbuah manis, saat tersangka diberikan oleh korban untuk penggarapan desain program warnet, satu persatu LCD seharga Rp 2.5 juta itu dijualnya seharga Rp 500 ribu.
Namun aksinya akhirnya diketahui korban, setelah petugas dari telkom yang akan memasang sambungan speedy, hanya mendapati ada 6 unit komputer dari 10 unit yang ada di dalam warnet.
Dari situlah korban melaporkanya ke Polsek.
“Dari hasil pemeriksaan akhirnya polisi mencurigai Kuncoro sebagai ‘tikusnya’. hal ini dikuatkan dengan keberadaaan kuncoro yang mendadak menghilang,” terang Kanitreskrim Polsek Waru Iptu Kartono,
Dengan beberapa bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya menjemput Kuncoro di Banyuwangi.
“Pelaku berhasil kami bekuk di banyuwangi, di kampong halamanya” tutur Kanit Reskrim lagi.
Akibat perbuatannya, duda satu anak ini harus mendekam dibalik jeruji penjara Mapolsek Waru. (Arip)













