SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Riman alias Pak Man (37) Warga Kelurahan Babatan Wiyung RT01 RW01 Surabaya, akhirnya harus berurusan dengan petugas Polsekta Sidoarjo.
Pasalnya, pria 2 anak ini telah melakukan penipuan dan penggelapan Mobil Station WQ agon Nopol L 1235 ML dan uang sebesar 1. 900 juta rupiah milik majikanya, Nursalim (46) Warga perum Bluru Permai BG 17 RT01 RW02 Desa Bluru Kidul Sidoarjo.

Kejadian bermula, saat Riman dipercayai oleh korban dengan memberi fasilitas mobil untuk keperluan mengangkut tebu dan diberi uang sebesar 1. 900 juta rupiah, yang sedianya agar digunakan menyewa gudang.
Namun oleh korban, uang itu, hanya digunakan untuk sewa gudang sebesar 100 ribu saja sebagai uang mukanya.
Selang 4 hari, pelaku tidak masuk kerja, dan tidak ada kabarnya. Sehingga dari pemilik gudang menagih sisa uang pembayaranya dimajikanya.
Padahal uang itu sudah diberikan kepada pelaku. Dari situlah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
“Ia dilaporkan karena membawa lari uang 1.900 juta dan mobil, ” ungkap Kapolsek Kota AKP Sony Setyo Widodo, SH, kamis (22/07/2010).
Dihadapan petugas, pelaku yang baru bekerja selama 12 hari ini mengakui perbuatanya, uang itu digunakan untuk bayar kontrak rumah.
“Uangnya saya pakai untuk kontrak rumah pak, dan keperluan lainya, “akunya.
Kini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. (Arip)













