SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa korupsi pengadaan tanah Pasar Induk Agrobisnis (PIA) di Jemundo Taman Sidoarjo, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sugeng Riyono, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selasa (27/7/2010).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dijalani terdakwa setelah dirinya menjalani beberpa kali pemeriksaan di Kejaksaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ujang Supriyadi, menyebutkan Sugeng Riyono selaku kuasa pengguna anggaran, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, juga didakwakan kepada dirinya.
JPU mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengucurkan dana Rp 57 miliar secara bertahap selama tiga tahun.
Namun, Pemprov tidak bisa memiliki tanah tersebut meski sudah mengeluarkan uang.
Pengalihan hak pengelolaan lahan tidak bisa diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena ada dokumen yang tidak jelas seperti bukti kepemilikan tanah dan berita acara pelepasan hak atas tanah. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasus PIA Jemundo ini juga telah menyeret tiga empat terdakwa yang diputus bebas majelis hakim dalam sidang di PN Sidoarjo awal Januari 2008. JPU akhirnya mengajukan kasasi atas putusan ini hingga akhirnya MA mengabulkannya.
Kini ada tiga terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Aniek Susdiyatun (Pimpro PIA Jemundo), Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman Sidoarjo), Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim), dan Jakoeboes Musa (makelar tanah) yang hingga kini masih buron (DPO).
Kuasa hukum dari terdakwa Arifin ,SH mengajukan epsepsi atas dakwaan jaksa.(Arip)













