SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa pemakai Narkoba golongan 1, Adelia Asri Pratiwi ,Desi Ica Afriani , M.Irfan K dan Teguh, di vonis 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Yuli Hapsyah , SH,
Dalam amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa tetap dalam penjara di kurangai masa tahanan.

Menurut hakim para terdakwa tebukti melanggar pasal 127 Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang pisitopika sedangkan pasal primer 132 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 tidak terbukti.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Asri Susantina , Sh Yang menuntut mereka selama 15 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum dari terdakwa Budi Samporno, SH, hanya menerima putusan walau masih ada kejanggalan dari putusan majelis.
“Kalau menggingat pasal yang terbukti yakni pasal 127 , seharusnya terdakwa harus tidak ditahan dan dimasukkan ke panti rehabilitasi, “ ujarnya.
Ia juga menambahkan , para terdakwa saat ini statusnya adalah masih dalam tahap rehabilitasi dan itu dikuatkan dengan adanya surat rehabilitasi dari Dokter.
Seperti diketahui sebelumnya, sekitar april 2010, dirumah terdakwa Adelia di Perum Deltasari Blok BL Sidoarjo, para terdakwa sedang asyik pesta narkoba.
Namun tiba tiba petugas dari Polres Surabaya Selatan keburuh datang menyergapnya. Akibatnya mereka harus merasakan dinginya lantai dibalik jeruji besi tahanan. (Arip)













