SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua terdakwa penggelapan tanah koperasi seluas 15.900 meter persegi, yakni Kusaiyin Wadani Warga Desa Pagerwojo Buduran dan Muhammad Rifa’i, Warga Jl Flamboyan Desa Kureksari Kecamatan Waru, akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, Sri Herawati, sH selaku ketua majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota dengan jaminan kedua istri terdakwa, di PN Sidoarjo.

Adi Dachrowi SA, Wakil Humas PN Sidoarjo, mengatakan, permohonan terdakwa dikabulkan karena ada yang menjamin bahwa kedua terdakwa tidak akan melarikan diri.
“Penjamin adalah istri masing-masing terdakwa, ” terangnya, kamis (29/07/2010).
Dachrowi menjelaskan, jaminan berupa orang adalah bila kedua terdakwa melarikan diri maka kedua penjamin wajib menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta melalui Pansek yang akan disetorkan ke Kas Negara.
“Bila dalam tempo 3 bulan penjamin tidak sanggup membayar, maka akan digugat perdata oleh Pengadilan, ” imbuhnya.
Selan ada jaminan, pertimbangan lain dikabulkannya permohonan ini adalah karena terdakwa I, M. Rifa’i adalah tenaga pengajar di SMP PGRI 4 Waru dan SMP Dharmawanita Waru.
“Jangan sampai karena ditahan proses belajar mengajar menjadi berantakan,” ujarnya.
Sedangkan pertimbangan untuk terdakwa II, Kusaiyin Wadani adalah karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenang Lamongan.
Kedua terdakwa didakwa pasal pasal 374 tentang penggelapan yang dilakukan pejabat subsider 372 KUHP tentang penggelapan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
Kedua terdakwa diduga telah melakukan penggelapan tanah koperasi seluas 15.900 meter persegi di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong pada tahun 2006 silam.
Saat itu, Rifa’i menjabat sebagai ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Departemen Agama Sidoarjo. Sedangkan, Khusaiyin menjabat sebagai bendahara keuangan.
Tanah yang setiap meter dibeli Rp 30 ribu ini dijual kembali kepada anggota koperasi sebesar Rp 40 ribu sehingga ada selisih harga dan keduanya diduga menikmati keuntungan sekitar Rp 90 juta.(Arip)













