SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meski tidak hadir dalam sidang dakwaan, namun terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM),dr. Bagoes Soecipto, tetap menjalani sidang In Absentiadi PN Sidoarjo, Selasa (03/08/2010).
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah tiga kali ditunda ,karena terdakwa tidak hadir.
Hakin segaja memerintahkan kepada JPU, untuk memanggil terdakwa agar bisa di pastikan terdakwa tidak dihadirkan.
“Sesuai ketentuan pasal 38 ayat 1, disebutkan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus,” ujar Ketua Majelis Hakim, Adi Dachrowi.
Menurutnya, bila nanti terdakwa tidak bisa hadir hingga sidang putusan, maka putusan akan dibacakan sesuai dengan keterangan saksi-saksi di dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wahyu tersebut hanya didengarkan oleh tiga orang majelis hakim.
Sementara kursi terdakwa dan kursi penasehat hukum tampak kosong.
Jaksa Wahyu Dwi P. mendakwa dr. Bagoes Soecipto dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan Rp 440 juta,” kata Wahyu.
dr. Bagoe Soecipto merupakan buronan tiga kejaksaan, Kejaksaan Sidoarjo, Jombang dan Surabaya dalam kasus penyimpangan dana hibah P2SEM.
Terdakwa yang juga tercatat sebagai dosen Fakultas Kedokteran Unair Surabaya ini menurut Jaksa Wahyu berperan sebagai pembuat proposal dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sedangkan Holidin (terdakwa lain dalam kasus sama) bertugas untuk mencari lembaga penerima dana hibah.
Modus yang digunakan oleh terdakwa adalah memberikan bagian atau fee sebesar 4 persen dari total dana hibah yang diterima lembaga penerima dana.
Setelah itu, dana dari lembaga penerima ditransfer ke rekening terdakwa dan Holidin serta Ivan bernawan secara bertahap sehingga negara dirugikan Rp 440 juta.(Arip)













