SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebagai langkah menciptakan suasana yang aman tertib dan tentram selama bulan suci Ramadhan, Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso memerintahkan kepada jajaran camat se Kabupaten Sidoarjo, untuk melakukan penutupan usaha hiburan malam di wilayahnya masing masing.Perintah penutupan hiburan malam seperti klub malam, cafe, karaoke, panti pijat, biliyard ini, tertuang dalam Surat Keputusan bupati nomor 556/3105/404.6.4/2010 yang dikeluarkan per tanggal 9 Agustus 2010.
“Selama bulan Ramadhan dan saat hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 11 Agustus hingga 11 September 2010, tempat hiburan yang memungkinkan timbulnya kerawanan dan keresahan masyarakat ditutup,” tegas Bupati dalam suratnya.
Selain tempat hiburan, bagi pengusahan restoran dan rumah makan yang ada, Bupati Win juga menghimbau untuk menyesuaikan dan menghormati warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Kita juga melarang produksi jual beli petasan, serta membunyikan petasan selama Ramadhan,” ujar Bupati lagi.
Sementara itu, khusus bagi pengurus Takmir masjid dan Mushola, untuk kegiatan yang menggunakan pengeras suara, dihimbau untuk membatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Seluruh masyarakat dihimbau agar menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama menjalankan ibadah puasa ini,” tutup Bupati. (Abidin)












