SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua terdakwa korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008, Kurniawan Hidayat dan Rudy Setyono yang juga dosen di perguruan tinggi swasta, divonis 4 tahun penjara .
Dalam sidang putusanya, hakim memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut kurniawan 2, 5 tahun dan Rudi 1, 5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kurniawan Hidatat divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan juga dibebani membayar uang pengganti Rp 238, 25 juta subsider 1, 3 tahun.
Sedangkan Rudi Setyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Timur serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,47 miliar dari dana hibah yang diterima sebesar Rp 1,4 miliar.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ujar Yuli Happysah ketika membacakan putusan di PN Sidoarjo, Rabu (11/08/2010).
Keduanya merupakan orang suruhan atau anak buah Dr. Bagoes Soecipto (terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berstatus buron).
Keduanya bertugas mencari lembaga penerima dana hibah P2SEM dengan meminjam bendera LPPM STIH, STIE dan STT Yayasan Pendidikan Maarif dengan mengajukan 9 proposal kegiatan di beberapa daerah di Jawa Timur.
Selanjutnya, porposal itu diserahkan kepada Bagoes Soecipto untuk dimintakan rekomendasi anggota DPRD Jatim dan kemudian diajukan ke Bapemas.
Setelah disetujui, dana kemudian dicairkan ke rekening masing-masing LPPM secara bertahap.
Dari rekening masing-masing LPPM ditransfer ke rekening empat orang yakni I Komang Ivan Bernawan. Kurniawan Hidayat, Rudi Setyono, dan Bagoes Soecipto.
Masing-masing LPPM sesuai kesepakatan diberi fee sebesar 4 persen dari total dana hibah.
Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno, usai amar putusan dibacakan mengatakan, kedua terdakwa masih pikir-pikir dulu sebelum menempuh langkah hukum banding.
“Kita akan pikir-pikir, tapi pasti banding,” ujar Budi. (Arip)













