• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, Januari 1, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Dosen Terdakwa Kasus P2SEM, Divonis 4 Tahun

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
12/08/2010
in Hukum & Kriminal
58 0
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua terdakwa korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008, Kurniawan Hidayat dan Rudy Setyono yang juga dosen di perguruan tinggi swasta, divonis 4 tahun penjara .

Dalam sidang putusanya, hakim memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut kurniawan 2, 5 tahun dan Rudi 1, 5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Dua Terdakwa saat mendengarkan vonis
Dua Terdakwa saat mendengarkan vonis

Kurniawan Hidatat divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan juga dibebani membayar uang pengganti Rp 238, 25 juta subsider 1, 3 tahun.

Sedangkan Rudi Setyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Beberapa hal yang dianggap memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Timur serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,47 miliar dari dana hibah yang diterima sebesar Rp 1,4 miliar.

“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ujar Yuli Happysah ketika membacakan putusan di PN Sidoarjo, Rabu (11/08/2010).

Keduanya merupakan orang suruhan atau anak buah Dr. Bagoes Soecipto (terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berstatus buron).

Keduanya bertugas mencari lembaga penerima dana hibah P2SEM dengan meminjam bendera LPPM STIH, STIE dan STT Yayasan Pendidikan Maarif dengan mengajukan 9 proposal kegiatan di beberapa daerah di Jawa Timur.

Selanjutnya, porposal itu diserahkan kepada Bagoes Soecipto untuk dimintakan rekomendasi anggota DPRD Jatim dan kemudian diajukan ke Bapemas.

Setelah disetujui, dana kemudian dicairkan ke rekening masing-masing LPPM secara bertahap.

Dari rekening masing-masing LPPM ditransfer ke rekening empat orang yakni I Komang Ivan Bernawan. Kurniawan Hidayat, Rudi Setyono, dan Bagoes Soecipto.

Masing-masing LPPM sesuai kesepakatan diberi fee sebesar 4 persen dari total dana hibah.

Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno, usai amar putusan dibacakan mengatakan, kedua terdakwa masih pikir-pikir dulu sebelum menempuh langkah hukum banding.

“Kita akan pikir-pikir, tapi pasti banding,” ujar Budi. (Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Lakukan Pencurian, Banci Salon Masuk Bui

Next Post

Antisipasi DBD, Dinas Kesehatan Terus Aktifkan JUMANTIK

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

31/12/2025
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In