TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Fiki Kurniawan Warga Dusun Mojo RT03 RW02 Desa Biting Kecamatan Arjasa Jember, Yang sehari-hari bekerja di salon terpaksa digelandang ke Mapolsek Taman.
Pasalnya ia terbukti telah melakukan beberapa kali pencurian ditempat dimana ia bekerja.

“Tersangka ditangkap setelah kita mendapat laporan, dari beberapa korban, ” ujar Kapolsek Taman AKP Andi, Rabu (11/08/2010).
Aksi pencurian pria yang berjiwa perempuan ini, sudah dilakukanya sejak tahun 2009.
Ada enam orang pemilik salon yang menjadi korbanya, diantaranya Didi (60) Warga perum Sidodadi Indah i/ 09 Taman yang dicuri uang 400 ribu rupiah.
Anik Endarwati (28) Perum Mejoyo Anugrah 20 hilang uang 550 ribu beserta 2 hp.
Suwarno (50) Bringin Indah blok E/ 1, hilang uang 2,5 juta rupiah, Freno (27) Warga Perum Mejoyo Anugrah blok O/ 17, hilang uang 800 ribu.
Lilis (41) Perum Citra Harmoni A2/ 25, uang 350 serta 2 hp, dan Suadah (44) Warga Menyanggong Desa Kletek Taman, uang 2,5 juta rupiah.
Modus yang dilakukan lulusan SMA ini, dengan cara berbuat sebaik mungkin, hingga ia mendapat kepercayaan penuh dari pemilik salon.
Setelah pemilik percaya pada pelaku, ia baru menjalankan aksinya dan kabur.
“Setelah saya mendapat kepercayaan, baru saya melakukan pencurian dan kabur, ” aku Fiki.
Dihadapan petugas, ia mengaku bahwa uang hasil curianya di gunakan untuk berfoya-foya.
“Selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga saya gunakan untuk seneng-seneng dengan pacar laki-laki saya pak, ” imbuhnya.
Kini pelaku sudah diamankan, dan sedang menjalani pemeriksaan intesif guna mengetahui apakah masih ada korbanya lagi.
“Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian, ” tegas AKP Andi. (Arip)













