JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Wilayah Jatim l dan Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kanwil Jatim l Juanda, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan METHAPHETAMINE atau sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Barang haram senilai 4 milyar rupiah ini, dibawa oleh dua warga Negara Taiwan, masing masing Soe Wen Ping (43) dan Han Men Hwa (35) dengan penerbangan dari Hongkong tujuan Surabaya, Kamis malam pukul 19.30 wib.

“Keduanya ditangkap saat baru tiba menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-781), “ ucap Argandiono, Kepala Direktorat Jendral Bea dan Cukai,Jumat (13/08/2010).
Modus yang digunakan pelaku, merupakan modus lama dengan cara melilitkan bungkusan berisi shabu di kedua pahanya dengan menggunakan selotip atau perekat.
“Penyelundupan dapat digagalkan saat pemeriksaan badan (body search) dengan cara melepaskan pakaian, sehingga nampak lilitan dikedua pahanya yang berisikan masing-masing 10 bungkus plastik, tiap bungkus berisi 100 gram shabu, “ imbuh Argandiono.
Argandiono menambahkan, bahwa penggagalan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelindupan sebelumnya.
Dalam kurun waktu 8 bulan, sedikitnya berhasil menggagalkan 4 penyelundupan narkoba.
“Ini merupakan wujud kesigapan petugas CNT khususnya bandara Juanda dalam melakukan analisis dan antisipasi terhadap pola penyelundupan yang sedang marak, serta baiknya system koordinasi Bea dan Cukai dengan instansi terkait di Bandara, “ tegasnya.
Selanjutnya penanganan dan pengembangan sindikat atas penyelundupan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Direktorat Reserse narkoba Polda Jatim.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun, “ pungkasnya. (Arip)













