SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sidang dakwaan Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk (GI) bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin Mulai di gelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis (12/08).
Kelima terdakwa yakni Zulkarnain Kemas, Sri Utami ,Budiman, Slamet Hariyanto, keempatnya merupakan pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN).

Selain mereka terdakwa lain yakni Broker Tanah Agus Sukiranto ketua KBIH Al Multazam dan mantan cabup Sidoarjo 2005.
Semua terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar pasal korupsi yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU, pada tahun 2007 dalam proyek pengadaan tanah untuk gardu Induk di desa Boro , diketahui saat adanya proyek tersebut panitia mengajukan surat ke bupati sidoarjo.
Setelah surat turun dari bupati, terdakwa Ir Sri Utami bersama Slamet Hariyanto bertemu dengan terdakwa Agus Sukiranto di gedung KBIH Al Multazam yang intinya meminta bantuan untuk mencarikan tanah di daerah Tanggulangin.
Selanjutnya terdakwa Agus mendapat tanah di daerah Boro dan salah satunya tanah kas desa dengan total luas lahan sebanyak 28.120 meter persegi dengan harga Rp 110 ribu permeter dan dilaporkan kepada Sri Utami dan Slamet Hariyanto.
Kemudian oleh Sri Utami memerintahkan kepada Agus Sukiranto untuk membayar tanah tersebut kepetani dengan total biaya sekitar Rp 3,146 Milyar dengan harga satuan Rp 110 ribu permeternya lewat cek Bank BCA.
Namun uang tersebut tidak cukup, kemudian Sri utami bersama Slamet Hariyanto membuat proposal ke Jendral menejer senilai Rp 6,896 Milyar untuk biaya pembayaran tanah seluas 28.120 meter dengan harga satuan Rp 225 ribu permeternya padahal harga tanah sesunggunya hanya Rp 110 per meternya.
Selain itu Sri utami juga datang ke kantor camat tanggulangin yang saat itu dijabat Abdul Halim ( juga terdakwa ) yang intinya meminta bantuan untuk membuat laporan atau propasal fiktif tentang dana oprasional dan administrasi sebesar kurang lebih Rp 569,4 juta.
Setelah dana dari PLN tersebut cair dana oprasional tersebut kemudian di bagi bagikan termasuk kepada Kades Boro sebesar 100 juta , Camat Halim Sebesar Rp 24 juta , Evi pejabat pembuat akte sebesar Rp 60 juta .
Sementara menanggapi pasal yang di gunakan jaksa untuk menjerat para terdakwa , kuasa hukum dari Zulkarnain Kemas , Teguh Isdiyanto , SH mengatakan akan berusaha mementahkan dakwaan jaksa dalam persidangan.
Dari perbuatan kelima terdakwa tersebut, sesuai dengan audit dari BPKP negara dirugikan kurang lebih Rp 3,1 milyar.
Termasuk mark up harga tanah dari Rp 110 ribu permeter menjadi Rp 225 ribu permeter (Arip)













