• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, Januari 1, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi PLN Boro Jalani Sidang Perdana

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
13/08/2010
in Hukum & Kriminal
58 1
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sidang dakwaan Lima  terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk (GI) bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin Mulai di gelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis (12/08).

Kelima terdakwa yakni  Zulkarnain Kemas, Sri Utami ,Budiman, Slamet Hariyanto, keempatnya merupakan pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN).

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Salah satu terdakwa
Salah satu terdakwa

Selain mereka terdakwa lain yakni Broker Tanah Agus Sukiranto ketua KBIH  Al Multazam dan mantan cabup Sidoarjo 2005.

Semua terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar pasal korupsi yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang di bacakan JPU, pada tahun 2007 dalam proyek pengadaan tanah untuk gardu Induk di desa Boro , diketahui saat adanya proyek tersebut panitia mengajukan surat ke bupati sidoarjo.

Setelah surat turun dari bupati, terdakwa Ir Sri Utami bersama Slamet Hariyanto bertemu dengan terdakwa Agus Sukiranto di gedung KBIH Al Multazam yang intinya meminta bantuan untuk mencarikan tanah di daerah Tanggulangin.
Selanjutnya terdakwa Agus mendapat tanah di daerah Boro dan salah satunya tanah kas desa dengan total luas lahan sebanyak 28.120 meter persegi dengan harga Rp 110 ribu permeter dan dilaporkan kepada Sri Utami dan Slamet Hariyanto.

Kemudian oleh Sri Utami memerintahkan kepada Agus Sukiranto untuk membayar tanah tersebut kepetani dengan total biaya sekitar Rp 3,146 Milyar dengan harga satuan Rp 110 ribu permeternya lewat cek Bank BCA.

Namun uang tersebut tidak cukup, kemudian Sri utami bersama Slamet Hariyanto  membuat proposal ke Jendral menejer senilai Rp 6,896 Milyar untuk biaya pembayaran tanah seluas 28.120 meter dengan harga satuan Rp 225 ribu permeternya padahal harga tanah sesunggunya hanya Rp 110 per meternya.

Selain itu Sri utami juga datang ke kantor camat tanggulangin yang saat itu dijabat Abdul Halim ( juga terdakwa ) yang intinya meminta bantuan untuk membuat laporan atau propasal fiktif tentang dana oprasional dan administrasi sebesar kurang lebih Rp 569,4 juta.

Setelah dana dari PLN tersebut cair dana oprasional tersebut kemudian di bagi bagikan termasuk kepada Kades Boro sebesar 100 juta , Camat Halim Sebesar Rp 24 juta , Evi pejabat pembuat akte sebesar Rp 60 juta .

Sementara menanggapi pasal yang di gunakan jaksa untuk menjerat para terdakwa , kuasa hukum dari Zulkarnain Kemas , Teguh Isdiyanto , SH mengatakan akan berusaha mementahkan dakwaan jaksa dalam persidangan.

Dari perbuatan kelima terdakwa tersebut, sesuai dengan audit dari BPKP negara dirugikan kurang lebih Rp 3,1 milyar.

Termasuk mark up  harga tanah dari Rp 110  ribu permeter menjadi Rp 225 ribu permeter (Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

PT Megasurya Mas Gelar Buka Bersama Dengan Warga Sekitar

Next Post

Penyelundupan Sabu Sabu 2 Kg Berhasil Digagalkan

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

31/12/2025
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In