BALONGBENDO (kabarsidoarjo.com) Siti Fadhilah (40) Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Pratama I no 5 Kenjeran Surabaya, harus berlebaran di dalam balik jeruji besi tahanan. Pasalnya, ia telah kedapatan melakukan pencopetan dompet milik Ny Sumarmu (56) warga Dusun Suwaloh Selatan RT 10 RW 3 Desa Suwaloh Kecamatan Balongbendo.
Kejadian bermula, Sumarmu bersama Sumartin pergi ke pasar Krian.
Setelah mendapati toko busana muslimah, keduanya berhenti dan
milih-milih busana muslim untuk anaknya. Saat itu kondisi pasar juga
sesak karena banyaknya pembeli.
Saat akan mengeluarkan dompet untuk membayar, Sumarmu kaget dompet
yang berisi uang senilai Rp 200 ribu itu raib dari saku celananya.
Setelah ada saksi yang memberitahukan kalau dompetnya diambil seorang
perempuan yang berada dibelakangya dengan ciri-ciri tertentu, korban
akhirnya mengejar dan mendapatkan pelaku yang dimaksud.
Pelaku tertangkap dan lansung digeledah, dan kedapatan dompet korban
berada di dalam tas plastik warna hitam yang dibawah pelaku.
” Janda beranak lima itu t tidak bisa mengelak, saat korban mendapati
dompetnya berada didalam tas itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krian
Iptu Yuyus Andriastanto mendampingi Kapolsek Krian AKP Samsul Hadi,
Rabu (18/8/2010).
Beruntung pelaku saat itu tidak dimassa oleh warga yang mengetahuinya
karena lansung diamankan petugas yang berada di lokasi. Pelaku
kemudian dibawah ke Polsek krian untuk menjalani pemeriksaan.
“Korban dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, pelaku terpaksa melakukan pencurian karena dirinya
butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Uang itu akan saya gunakan biaya berobat anak saya yang sedang sakit,” akunya. (Arip)













