SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Isu adanya penundaan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dilaksanakan pada sidang Paripurna Kamis (19/8/2010), ternyata tidak terbukti.
Meski tidak seluruhnya hadir, namun dari daftar absensi kehadiran anggota dewan pada Paripurna ini, jumlahnya sudah memenuhi kuorum untuk melanjutkan pengesahan tiga Raperda tersebut.
Dalam laporan panitia khusus DPRD Sidoarjo, pada penetapan tiga raperda yang dibacakan wakil ketua Pansus Arif Firmasyah menegaskan, ketiga Raperda diantaranya soal SIUP, Tanda Daftar Industri, Ijin Usaha Industri , Tanda Daftar Gudang, Pendaftaran Perusahaan, Penyelenggaran angkutan orang dengan angkutan Umum, dan Penyelenggaraan Terminal Umum, bisa diterima dan disahkan.
“Dengan melihat kepentingan yang lebih besar dan kebutuhan pemerintah daerah, maka perangkat peratutan ini harus segera diterbitkan,” terang Aris.
Khusus soal Raperda penyelenggaraan angkutan umum dan terminal, Panitia khusus berharap ditetapkannya peraturan daerah ini, akan mampu memberikan peningkatan terhadap kinerja dan penyelenggaraan terminal.
Sehingga mampu memberikan peningkatan terhadap kontribusi PAD yang signifikan.
Adhi Syamsetyo selaku ketua Pansus tiga raperda ini, menyatakan optimis jika pelaksanaan tiga Raperda ini akan bisa optimal di lapangan.
Karena selain memiliki landasan yang cukup kuat untuk diterapkan, kedepan akan lebih banyak hearing antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
“Saya yakin perda ini akan berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu menurut Wakil Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah yang mewakili eksekutif berharap, dengan pengesahan tiga Raperda ini, maka akan tercipta iklim investasi usaha yang positif di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya berharap iklim usaha di Sidoarjo akan semakin baik, karena sesuai dengan peraturan Pajak dan restribusi daerah yang tertuang dalam UU No 28/2009, dan UU 22/ 2009 soal Lalu lintas, maka dipandang perlu adanya perubahan materi untuk penyesuaian UU diatas,” tuturnya. (Abidin)











