SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa Kasus Korupsi Penggandaan Tanah gardu Induk, Mantan Camat Tanggulangin yang sekarang menjabat sebagai camat Sukodono Kabupaten Sidoarjo Abdul Halim, bisa bernafas lega.
Pasalnya dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Bambang Eko dan Joko dari pihak PLN serta mantan Sekda Sidoarjo M.Rochani, semua keterangannya meringankan.
Bahkan Hakim maupun jaksa agak kesulitan mengorek keterangan dari saksi terkait keterlibatan terdakwa dalam hal dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk di desa Boro tanggulangin seluas kurang lebih 28.200 meter persegi.
Serta peran terdakwa terkait pencairan dana dan konspirasi pengadaan lahan sehingga sesuai dengan audit dari BPKP bahwa Negara dirugikan hingga 3,2 milyar seperti dakwaan jaksa sebelumnya.
“Saya dalam hal ini (panitia pengadaan lahan ) sebagai anggota sesuai dengan SK General Maneger pusat M.Agung Nugroho, tetapi mulai dari proses sosialisasi ,negoisasi hingga proses pencairan dana.saya tahunya yang aktif dalam hal ini adalah Sri Utami selaku wakil panitia dan Budiman yang juga anggota dari panitia”,terang Bambang Eko di hadapan Majelis.
Selain itu menurut Bambang, pernah suatu ketika tanggal 1 november 2007 dirinya disodori proposal untuk ditandatangani oleh salah satu staff dari Sri Utami.
Sedangkan saksi Mantan Sekda Sidoarjo yang juga sudah ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka dalam kasus pelepasan tanah TKD desa Janti , M. Rochani tak begitu faham dengan pengadaan tanah untuk gardu induk itu.
Ia hanya tahu, pada waktu pengajuan dari pihak PLN belum ada ijin lokasi.
Dirinya sempat menolak setelah ijin lokasi keluar dirinya sudah lengser atau sudah pansiun.
Mendapat keterangan dari para saksi tersebut, jaksa Hartono tak puas dan mencoba melakukan puluhan pertanyaan seputar mekanisme pembentukan panitia pengadaan lahan dan mekanisme pencairan dana.
Namun tetap saja, saksi hanya menjawab dua kata yakni tidak tahu dan lupa.
Sementara itu kuasa hukum dari terdakwa, Jupri, SH, menganggap keteragan saksi yang dihadirkan JPU kali ini sangat menguntungkan terdakwa.
“Kita hanya mengikuti alur mas, wong saksi mengaku tak tahu menahu tentang perkara tersebut mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, negoisasi hingga pencairan, ” ujarnya.
Terpisah satu berkas lagi dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu Induk disidangkan dengan terdakwa mantan kades Boro Arif Mahmudin (Arip)













