SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rosepta Widowati, warga Citra Fajar Golf AT 1000 G 1168 RT05 RW07 Gebang Kecamatan Sidoarjo, terpaksa diamankan ke Mapolsekta Sidoarjo.
Pasalnya ia dituduh, telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang milik perusahaan pemasaran rumah, PT. Griyo Hijau lestari, yang beralamat di Ruko Sun City Plaza blok B-25 Jl. Pahlawan.

Peristiwa itu diketahui setelah pihak pelapor, Ronny Samodera Heriawan yang sebagai Jendral Maneger, pada tanggal (28/08) melakukan pengecekan terhadap angsuran uang muka pembelian rumah perumahan Citra Golf Alam Lingkar Timur Desa Gebang.
Ternyata laporan yang masuk., tidak sesuai dengan pemesanan.
“Uang yang seharusnya disetorkan ke kasir ternyata di pakai pelaku untuk kepentingan pribadi dan untuk biaya proyek pelaku, tiru Kapolsek Kota AKP Sony Stiyo Widodo, Rabu (01/09/2010).
Dari hasil penipuan itu, perusahaan dirugikan perempuan 46 tahun itu, senilai 170 juta rupiah. Kini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 372 junto 374 tentang penipuan dan atau penggelapan. (Arip)













