PORONG (kabarsidoarjo.com)- Target untuk relokasi jalan arteri Porong pada 2011 sepertinya sulit terwujud.
Pasalnya, beberapa warga di lokasi yang terkena pembebasan lahan itu , ngotot mempertahankan aset mereka.
Beberapa warga tersebut menolak pindah karena merasa tidak cocok dengan ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemkab Sidoarjo,
“Saya akan terus bertahan, karena harganya tidak cocok dan kurang transparan,” ucap Saiful Anam, warga RT 11/RW 4 desa Juwetkenongo.
Menurut Saiful, tanah miliknya dihargai Rp 500 ribu permeter persegi. Padahal, tanah yang berada di samping rumahnya dihargai P2T Rp. 700 ribu.
“Saya mau pindah jika harga yang ditawarkan P2T adil dan transparan, “ ujarnya.
Sedangkan penyesalan justru datang dari Agus Gunadi, warga RT 11/RW4 desa Juwetkeno.
Dia menyesal sudah melepas asetnya kepada P2T. Sebab, ganti rugi yang diterima ternyata tidak bisa dipakai untuk membangun rumah di wilayah lain karena harga tanah yang sudah melonjak.
Gunadi menerima ganti rugi sebesar Rp 230 juta. Luas lahannya mencapai 210 meterpersegi. Sayangnya, jumlah ganti rugi itu tidak bisa dipakai untuk membeli rumah yang sepadan.
Disamping itu, dia harus menutup satu-satunya toko pracangan yang ada di depan rumahnya. Padahal, toko itu menjadi satu-satunya mata pencarian keluarganya.
“Sehari saja dulu omsetnya bias Rp 2 juta. Sekarang buka baru nggak laku,” ucapnya.
Sementara itu menurut BPLS, untuk masalah harga, dirinya tidak dapat menentukan. Sebab, posisi BPLS hanya sebagai juru bayar.
Wewenang pembebasan tanah, kata Khusairi, sepenuhnya berada di P2T Pemkab Sidoarjo.
“Kami hanya berfungsi untuk menyiapkan lahan dan membayar kepada warga,” ucap Ahmad Khusairi, staff humas BPLS.
BPLS memberikan waktu tiga bulan kepada warga agar segera pindah dari rumah mereka.
Deadline tersebut seharusnya sudah berakhir sejak bulan lalu. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga.(Arip)












