BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Darul Ulum (46) warga Damarsih RT02 RW01 Buduran, dan Amirul Mukminin (32) warga Desa Sawohan RT20 RW03 Buduran, kini harus mendekam dibalik jeruji penjara.
Pasalnya sekitar pukul 18.30 wib, keduanya diringkus anggota reskrim Polsek Buduran saat asyik mengocok kartu ceki.

Sayangnya tiga pelaku lainya berhasil kabur, termasuk Mat Roki pemilik rumah yang dijadikan lokasi judi di Desa Damarsih RT22 RW04 Buduran.
Kapolsek Buduran AKP Slamet Hariyanto melalui Kanitreskrimnya Aiptu Sudadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga setempat, bila di rumah milik Mat Roki kerap dipakai untuk bermain judi.
Atas laporan itulah, petugas kemudian melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku judi.
“Kita berhasil mengamankan 4 set kartu ceki serta uang taruhan sebesar Rp 10 ribu, dan keduanya sudah kami amankan, dan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Arip)













