Sidoarjo (kabarsidoarjo.com)– Setelah lama tak mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari pemerintah pusat, kali ini, Kabupaten Sidoarjo kembali mendapatkan penghargaan tersebut dengan kategori kota sedang.
Penghargaan bidang penataan sistem lalu lintas dan angkutan jalan perkotaan tingkat nasional itu diberikan kepada kabupaten/kota yang dianggap mampu meningkatkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
Rencanannya, untuk menerima penghargaan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, SH, MHum, Selasa (28/9) besok pukul 08.00 WIB, akan menerima langsung dari Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Laksdya TNI (Purn) Freddy Numberi di kantor Kementerian Perhubungan RI jalan Merdeka Barat nomor 8 Jakarta.
Staf Ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Andi Cipto Adi, Amd LLAJ mengatakan, penyerahan penghargaan tersebut diberikan dengan tiga kategori penghargaan.
Yaitu kategori kota besar (metropolis), kota sedang dan kota kecil.
“Penilaiannya memang pada tahun 2009 lalu, tapi penyerahannya pada 2010 ini,” jelasnya.
Untuk membedakan jenis penghargaan yang diberikan, Kementerian Perhubungan RI membaginya sesuai kategori tersebut.
Yakni pertama berupa piala, kedua berupa plakat dan ketiga berupa sertifikat.
Sedang untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri rencananya akan mendapatkan penghargaan berupa plakat WTN 2009.
“Kalau yang paling tinggi itu untuk kategori piala,” kata Andi Cipto Adi.
Kendati yang diterima hanya kategori plakat, menurut Andi, Pemkab Sidoarjo sangat mengapresiasi perolehan penghargaan tersebut.
“Sidoarjo pernah meraih penghargaan WTN pada tahun 2007 lalu, setelah itu tidak pernah lagi. Dan sekarang baru mendapatkan lagi, ini menjadi kebanggan bersama,” kata Andi yang juga bertugas sebagai humas Dishub Sidoarjo.
Andi juga menyebutkan, kalau kriteria penilaian yang diberikan meliputi masalah parkir, peraturan dan hukum, ketertiban umum serta pembangunan trotoar lingkungan kota.
“Area penilaiannya pun dibatasi, meliputi wilayah kecamatan kota saja,” jelasnya. (Abidin)












