CANDI (kabarsidoarjo.com)- Setelah menjadi buron sejak 10 AGustus lalu, Sutikno warga Tenggulunan RT17 RW06 Candi, Sidoarjo. Akhirnya berhasil di sergap petugas Polsek Candi, di rumahnya.
Pemuda 24 tahun ini, sebelumnya telah melakukan pencurian besi pada 10 agustus lalu, di pasar loak Larangan milik Haji Edy Suyanto (33) warga Ndupak Magersari Bubutan Surabaya.
Kejadian pencurian bermula, pada saat itu Sutikno yang melakukan aksi pencurianya seorang diri pukul 23.00 wib, di gudang penyimpanan milik Edy.
Ia berhasil menggasak lima besi berbentuk lempengan, dan berhasil kabur.
Beberapa hari kemudian Sutikno mendengar bahwa ia telah dicari polisi, dan ia pun melarikan diri.
Setelah hampir satu bulan, ia pulang. Namun naas, ternyata anggota reskrim yang telah lama mengintai rumahnya, menyergap Sutikno tanpa adanya perlawanan.
Dihadapan petugas, Sutikno mengaku kabur ke Kota Malang.
Uang hasil penjualan besi hasil curianya sebesar 520 ribu rupiah, ia bagi berdua dengan Ahmad, temanya yang sudah mendekam dibalik jeruji dengan kasus Curanmor.
Kapolsek Candi, AKP Khoirul Anam saat di konfirmasi telah membenarkan telah menangkap pelaku.
“Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian, “ tegasnya, senin (27/09/2010). (Arip)













