SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Terdakwa dugaan korupsi dana Kasda Kabupaten Pasuruan, Bupati Dade Angga nonaktif bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Keempat saksi tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi’i, mantan Direktur BNI Cabang Pasuruan Subowo serta dua saksi ahlil yang diminta oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dimasukkan dalam berkas yakni Adami Chazawi, pakar hukum pidana dan ahli keuangan daerah Husaini. Keduanya dari Universitas Brawijaya.
Dalam keterangannya, Adami Chazawi merujuk pada PP 105/2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah menyebutkan pemindahan dana kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin adalah sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Selanjutnya, mengenai penarikan dana tersebut, Adami menegaskan bahwa antara penempatan dana kasda dan penarikan harus dibedakan karena itu sesuatu yang terpisah.
Penasehat hukum terdakwa, Sidabuke menanyakan apakah penarikan dana kasda senilai Rp 10 miliar yang dipersoalkan JPU dalam dakwaannya itu termasuk menyalahgunakan kewenangan atau tidak karena dilakukan saat terdakwa sudah tidak menduduki jabatannya sebagai Bupati Pasuruan.
Adami yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menyatakan dua hal mendasar seseorang itu bisa dikategorikan menyalahgunakan kewenangan, pertama orang itu mempunyai jabatan dan wewenang dan masih menduduki jabatan tersebut.
“Kalau tidak menduduki jabatan, jelas tidak bisa dikatakan menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya selasa (28/09/2010).
Yang menarik lagi dari keterangan Adami, bahwa seorang pejabat public bisa dikatakan korupsi kalau orang itu secara sadar dan tahu bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar aturan dan ada kerugian negara. Sedangkan, bila pejabat publik tidak tahu atau tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar aturan tapi ada kerugian Negara bukan termasuk korupsi.
“Tapi dalam praktiknya, semua kesalahan adminsitrasi dan menimbulkan kerugian negara dikatakan korupsi, ini kan susah,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa, Sidabuke menyatakan apa yang dijelaskan saksi ahli sudah jelas bahwa dakwaan JPU banyak yang mengutip aturan yang tidak berlaku lagi. Ia mencontohkan, dalam dakwaan JPU yang menyatakan penempatan dana kasda tidak diperbolehkan dipindah ke bank swasta itu sesuai ketentuan Permendagri tahun 1999.
Namun, dalam aturan yang baru, kata Sidabuke, sebagaimana diatur dalam PP 105 tahun 2000 dan Kepmendagri 29 tahun 2002 dana Kasda boleh disimpan di bank swasta untuk meningkatkan keuangan daerah dan demi kemaslahatan.
“Banyak dakwaan jaksa yang mengutip ketentuan yang sudah tidak berlaku,” katanya.
Sidang selanjutnya, Sidabuke juga mengajukan saksi yang meringankan lagi yakni dua ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum admiistrasi negara. Sedangkan JPU akan menghadirkan saksi ahli dari BPK dan Depdagri pada sidang pekan depan. (Arip)













