• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 2, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Empat Saksi Ringankan Bupati Pasuruan

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
28/09/2010
in Hukum & Kriminal
55 3
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Terdakwa dugaan korupsi dana Kasda Kabupaten Pasuruan, Bupati Dade Angga nonaktif  bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Keempat saksi  tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi’i, mantan Direktur BNI Cabang Pasuruan Subowo serta dua saksi ahlil yang diminta oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dimasukkan dalam berkas yakni Adami Chazawi, pakar hukum pidana  dan ahli keuangan daerah Husaini. Keduanya dari Universitas Brawijaya.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

Dalam keterangannya, Adami Chazawi merujuk pada PP 105/2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah menyebutkan pemindahan dana kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin adalah sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Selanjutnya, mengenai penarikan dana tersebut, Adami menegaskan bahwa antara penempatan dana kasda dan penarikan harus dibedakan karena itu sesuatu yang terpisah.

Penasehat hukum terdakwa, Sidabuke menanyakan apakah penarikan dana kasda senilai Rp 10 miliar yang dipersoalkan JPU dalam dakwaannya itu termasuk menyalahgunakan kewenangan atau tidak karena dilakukan saat terdakwa sudah tidak menduduki jabatannya sebagai Bupati Pasuruan.

Adami yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menyatakan dua hal mendasar seseorang itu bisa dikategorikan menyalahgunakan kewenangan, pertama orang itu mempunyai jabatan dan wewenang dan masih menduduki jabatan tersebut.

“Kalau tidak menduduki jabatan, jelas tidak bisa dikatakan menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya selasa (28/09/2010).

Yang menarik lagi dari keterangan Adami, bahwa seorang pejabat public bisa dikatakan korupsi kalau orang itu secara sadar dan tahu bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar aturan dan ada kerugian negara. Sedangkan, bila pejabat publik tidak tahu atau tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar aturan tapi ada kerugian Negara bukan termasuk korupsi.

“Tapi dalam praktiknya, semua kesalahan adminsitrasi dan menimbulkan kerugian negara dikatakan korupsi, ini kan susah,” ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa, Sidabuke menyatakan apa yang dijelaskan saksi ahli sudah jelas bahwa dakwaan JPU banyak yang mengutip aturan yang tidak berlaku lagi. Ia mencontohkan, dalam dakwaan JPU yang menyatakan penempatan dana kasda tidak diperbolehkan dipindah ke bank swasta itu sesuai ketentuan Permendagri tahun 1999.

Namun, dalam aturan yang baru, kata Sidabuke, sebagaimana diatur dalam PP 105 tahun 2000 dan Kepmendagri 29 tahun 2002 dana Kasda boleh disimpan di bank swasta untuk meningkatkan keuangan daerah dan demi kemaslahatan.

“Banyak dakwaan jaksa yang mengutip ketentuan yang sudah tidak berlaku,” katanya.

Sidang selanjutnya, Sidabuke juga mengajukan saksi yang meringankan lagi yakni dua ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum  admiistrasi negara. Sedangkan JPU akan menghadirkan saksi ahli dari BPK dan Depdagri pada sidang pekan depan. (Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Muncul Lagi, Semburan Liar Hentikan Proses Belajar Mengajar

Next Post

Polda Jatim Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

31/12/2025
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In