TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Dua pedagang bumbu masak, masing-masing Erwandi (54) warga Ngelom Kecamatan Taman Sidoarjo, dan Yunus (46) warga Warugunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya, harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya keduanya tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di Pasar induk Puspa Agro Desa Jemundo kecamatan Taman Sidoarjo.

Peristiwa itu terjadi, saat kedua pelaku yang sehari – hari juga berprofesi sebagai pedagang di pasar Sepanjang Taman itu, membelanjakan upalkepada mochamad Sholeh, penjual bumbu masak di pasar puspa agro.
Korban curiga, saat pelaku selesai membeli bawang putih 25 Kg, dan cabe 2 Kg dengan menggunakan uang pecahan 100 dan 20 ribu rupiah mereka bergegas pergi dengan gelagat mencurigakan.
Saat uang itu diperiksa, ternyata benar bahwa uang itu palsu.
Korban pun langsung melaporkan ke anggota polsek Taman yang bertugas di Pasar tersebut, dan langsung di lakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku dapat di tangkap.
“Saat di gelandang ke rumah dua pelaku, di dapati uang palsu senilai total 2, 5 juta rupiah, dengan pecahan 100 dan 20 ribu rupiah, ” ujar Kapolsek Taman, Kompol Mohammad Fatoni, Senin (11/10/2010).
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dariwarga Surabaya, dengan inisial KR.
“Kini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap KR, yang di duga sebagai pemilik uang palsu tersebut, ” imbuhnya.
Kedua pelaku sudah di amnkan di Mapolsek, mereka akan di jerat dengan UU Pasal 245 KUHP, tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Arip)













