SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah persoalan rendahnya rendemen tebu mereda, petani tebu kecamatan Krembung, kembali menghadapi persoalan dengan Pabrik Gula Krembung.
Kali ini, persoalan yang membuat petani tebu ini meradang, adalah sulitnya mendapatkan kredit bagi mereka, yang penyalurannya melalui PG Krembung.

“Kredit ini adalah hak petani tebu seperti yang pernah dilontarkan menteri keuangan, lalu kenapa PG Krembung mempersulitnya,” terang H.Mubanan salah satu petani tebu Krembung saat melaporkan persoalan ini ke komisi B DPRD Sidoarjo , Kamis (14/10/2010).
Masih menurut ketua Asosiasi petani tebu rakyat wilayah Krembung ini, untuk kebutuhan operasional tanam tebu musim ini, para petani sangat menggantungkan dana dari kredit itu.
Pasalnya, jika kredit hak petani tebu ini tidak bisa disalurkan, maka biaya operasional petani tebu tidak bisa ditutupi.
“Aturannya, tiap 2 hektar sawah tebu, petani mendapatkan hak kredit sebesar Rp 24 juta. Dan dana ini akan digunakan untuk biaya operasional mulai dari masa tanam hingga masa panen,” terangnya.
Sebenarnya, persoalan dengan PG Krembung ini tidak hanya sebatas persoalan penyaluran kredit saja, menurut H.Mubanan ada beberapa persoalan lagi yang dihadapi petani tebu Krembung.
Seperti masalah penyaluran pupuk yang dilakukan PG Krembung, yang Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai dengan HET pabrik tebu lainnya.
“Selain itu juga dipangkasnya kewenangan koperasi petani tebu Rosan Mas, dari sebelumnya memiliki hak penyaluran pupuk dan menghimpun petani di Mojokerto dan Sidoarjo, sekarang sama sekali tidak ada,” ujarnya lagi.
Sementara itu menyikapi persoalan petani tebu Krembung ini, komisi B DPRD Sidoarjo, akan segera melakukan rapat dan mengagendakan kunjungan kerja ke PG Krembung dalam waktu dekat.
“Kita akan minta pimpinan komisi untuk mengagendakan rapat untuk persoalan ini. Sedangkan bagi PG Krembung dan Dinas Perkebunan, kita harapkan segera menindak lanjuti persoalan ini agar tidak ada kesenjangan sosial dan merugikan petani,” ujar Drs Heru SH, salah satu anggota komisi B. (Abidin)













