WARU (kabarsidoarjo.com)- Enam pelaku judi dadu yang kerap berjudi di kawasan Brebek Waru , tak bisa berkutik saat digerebek anggota unit Reskrim Polsek Waru.
Akibatnya enam tersangka diantaranya Abdul Munir (56) , Sabidil Anam (30) , Umar (32) , M Roib (42) , Moh Toha (45) seluruhnya warga Jl Brebek III. dan Nur ali 934) warga Jl Kusuma no.56 Waru, untuk sementara harus meringkuk di tahanan Mapolsek Waru.

Penangkapan ini, berawal dari adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan arena judi tersebut.
Dari laporan itu polisi pun segera bertindak cepat dengan melakukan pengintaian selama beberapa hari di lokasi itu.
Setelah arena judi itu terlihat ramai para penombok, petugas langsung mengepung setiap sudut lokasi judi itu.
Dari pengepungan itu, petugas berhasil menangkap para penombok dadu tersebut.
Sayangnya dalam penggerebekan tersebut polisi tidak berhasil menangkap J yang menjadi bandar dadu.
Kanitreskrim Polsek Waru Iptu Kartono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut.
“Kini para pelaku judi dadu telah diamankan, sedangkan bandarnya masih kami dalam pengejaran. Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil menyita satu set alat dadu dan uang tombokan sebanyak Rp 166 juta,” terang Kanit Reskrim.
Mereka akan dijerat dengan UU pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Arip)













