SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Hario Susilo alias Susilo (31) Warga RT 01/RW 07 Dusun Joyomulyo Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Sedati.
Tersangka yang sehari- hari sebagai buruh pijat ini, ditangkap terkait ulahnya yang menipu dan membawa kabur barang milik salah satu anggota TNI AL bernisial JY, dengan total nilai kerugiannya mencapai Rp 100 juta.
Peristiwa penipuan itu, terjadi pada awal bulan April, dimana tersangka mengenal korban saat dirinya disuruh memijat.
Dari situlah hubungan baik keduanya berlanjut.
Penipuan pertama dilakukan tersangka dengan meminjam motor Supra Fit milik korban untuk berkunjung ke pondok pesantren di Pasuruan.
Merasa telah mengenal baik tersangka, korban pun memberikan STNK beserta motornya.
Belum lagi motor Supra Fit belum dikembalikan, selang beberapa hari Hario kembali meminjam barang milik korban.
Kali ini motor korban Mio W 3348 SQ dipinjam dengan alasan untuk digunakan lebaran.
Merasa mudah untuk mengelabui korban, tersangka kembali meminjam mobil Xenia nopol W 1855 X. dengan mulut manisnya itu, tersangka mengatakan mobil warna hitam metalik itu untuk menjemput kyai dari pasuruan.
Kanit Reskim Polsek Sedati, Iptu M Qodir mengatakan, korban seperti digendam oleh tersangka. Karena itu, setiap permintaan tersangka selalu korban penuhi.
Puncaknya, tersangka mengiming-imingi sebuah benda gaib yang mujarab, namun korban juga diwajibkan membayar Rp 50 juta.
“Untuk mendapatkan benda gaib itu korban kembali dimintai korban. Dan lagi-lagi permintaan itu terus dipenuhi korban,” jelasnya. Uang sebesar Rp 50 juta itu ditranfer melalui rekening BRI atas nama istri Susilo, Farida Ariani.
Merasa hartanya terkuras, korban pun akhirnya sadar.
Apalagi mobil dan motor yang dipinjam korban hingga kini juga belum dikembalikan.
Handphone (Hp) yang dibawa Susilo juga tidak aktif ketika dihubungi korban.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersbut ke Polsek Sedati.
Oleh petugas Polsek Sedati, korban disuruh menghubungi kembali Susilo. Ketika Hp tersebut kembali aktif, korban bersama anggota Polsek Sedati memancing Susilo bertemu di Bungurasih pada 1 Desember lalu.
“Kami langsung menyergapnya ketika korban bertemu tersangka di Bungurasih, ” imbuh M Qodir.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku, mobil Xenia yang dipinjamnnya digadaikan senilai Rp 20 juta, motor Mio digadaikan Rp 3 juta sedangkan Supra Fit nya dijual Rp 4,5 juta.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar hutang dan menghidupi dua istri saya pak, “ aku Susilo.
Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sedati,
“Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 378 tentang penipuan, “ pungkas M Qodir. (Arip)