PORONG (kabarsidoarjo.com)- Mistar (45) warga Desa Kedungsumur Kecamatan Krembung terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, pemulung ini diamankan karena kepergok sedang menggergaji besi tower milik PLN ,yang terpasang di area lumpur lapindo Kelurahan Jatirejo Kecamatan Porong.
Kanit reskrim Porong Ipda Bambang Setiadi menuturkan, saat petugas pengawas Tower No 43 milik PLN UPT Surabaya di area lumpur lapindo, mendapati pelaku yang sehari- hari memulung sedang menggergaji besi Tower.
Tidak menunggu lama, petugas tersebut langsung memibawa tersangka ke Mapolsek untuk diamankan.
“Ada dua potongan besi sepanjang dua meter, yang sudah berhasil dipotong oleh pelaku, “ ujarnya, Senin (06/12/2010).
Pria separuh baya ini dihadapan petugas mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui bahwa besi tersebut masih digunakan.
“Saya kira sudah tidak terpakai pak, “ akunya memelas.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Porong.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian, “ tegas Bambang. (Arip)