PORONG (kabarsidoarjo.com)- Setelah hampir 17 bulan dalam pelarian kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 13 juta, Achmad Anis alias Sudrun (30), berhasil disergap jajaran unit reskrim Polsek Porong.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2009, dimana saat itu pukul 11.00 wib pelaku dan kedua rekannya (masih buron) mendatangi rumah korban, yang saat itu dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi.
Para pelaku masuk lewat jendela dengan cara membuka kaca nako dan langsung menuju kamar korban dan membuka almari dengan cara merusak kunci.
Disini mereka berhasil menggasak dua gelang emas 22 karat 30 gram, dua kalung emas 22 karat 14 gram, dan tiga cincin emas 22 karat 9 gram.
Kapolsek Porong, Kompol Edy Siswanto melalui Kanit reskrimnya Ipda Bambang Setiadi mengatakan, Pelaku dengan mudah melakukan pencurian di rumah korban, karena korban merupakan tetangga para pelaku.
“Sudrun berhasil ditangkap di kosnya di Desa Kedungrejo, Waru, “ tuturnya, Senin, (06/12/2010).
Dihadapan petugas, Sudrun mengaku melarikan diri ke Kalimantan selama 6 bulan, dan kembali ke Sidoarjo dengan bekerja di pabrik cat Avian Buduran.
“Saya mendapat bagian Rp 3,5 juta dari hasil pencurian itu, dan untuk biaya melarikan diri, “ aku pria dua anak ini, dihadapan petugas.
Sementara itu, unitnburu sergap Polsek Porong juga berhasil menangkan Hadi Suprayitno ,DPO kasus penganiayaan yang sudah enam bulan berhasil kabur dari kejaran petugas.
Pria satu anak ini disergap di rumahnya oleh petugas ketika sedang menjenguk Ibunya yang sedang sakit.
Hadi ditangkap, karena terkait kasus penganiayaan yang dilakukanya terhadap Sagiman (57) pada 16 Juli 2010, yang dibacok dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit.(Arip)