KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Jeruji besi penjara yang pengap, ternyata tak membuat jera Moch. Ilyas (46), warga Dusun lebak RT 3 RW 5 Desa Lebak Sono, Pungging, Mojokerto.
Setelah sebelumnya, ia pernah ditangkap dan dihukum selama 3 bulan karena menjadi pemain pada judi toto gelap (togel),kini ia harus kembali meringkuk di tahanan dengan kasus yang sama.
Peristiwa penangkapan itu terjadi di terminal Krian, dimana ia bekerja sehari- hari sebagai malelar penumpang jurusan Krian- Mojosari.
“Kita langsung menangkapnya, karena tersangka sudah teridentifikasi sebagai pengecer togel, “ ujar Kapolsek Krian, Kompol Achmad Sholeh, Selasa (07/12/2010).
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar 15 persen dari tiap akumulasi pemasangan Rp 200 ribu.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 74 ribu, dan alat tulis, tegas Kapolsek. (Arip)