TAMAN (kabarsidoarjo.com)– Sugeng Nurfianto (31) warga Bebekan Timur No1 RT08 RW09 Taman, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Pasalnya pegawai ossorsing PLN ini, ditangkap anggota unit reskrim Polsek Taman, karena kepemilikanya 2 paket shabu- shabu.
Kapolsek Taman, Kompol Ach. Fatoni mengatakan, Peristiwa penyergapan itu terjadi pada pukul 05.00 wib.
Saat itu anggota yang sudah lama memburu keberadaan tersangka, menyergap saat tersangka terlelap dalam tidurnya.
“Saat di gerebek petugas mendapat halangan dari keluarga tersangka, dengan mengatakan tidak ada. Namun saat kamarnya didobrak petugas, tersangka tidak berkutik. “ ujarnya, Rabu (08/12/2010).
Petugas berhasil mengamankan 2 plastik paket hemat berisi shabu, 20 bungkus plastik yang sudah kosong bekas shabu, alat hisap berupa tabung plastik, dan Handphone, di beberapa tempat.
“ Tersangka merupakan pengedar dan juga pemakai, dalam satu paket pahe shabu, ia jual dengan harga Rp 200 ribu, “ pungkas mantan kabag Bina Mitra polres Sidoarjo ini. (Arip)