Prambon (kabarsidoarjo.com)- Ainur Rofik, warga Desa Palangan Kecamatan Karang Binangun, Lamongan, dihakimi massa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon, hingga bonyok.
Pasalnya, pria 35 tahun tersebut, kepergok mencuri satu rol seng talang panjang 60 meter dengan lebar 50 Cm.
Satu rol seng itu dicuri dari toko bangunan milik Denni Ateng (45), warga Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon.
Kapolsek Prambon AKP Wagiran melalui Kanitreskrimnya Aiptu Pujianto, membenarkan adanya kejadian itu.
“Satu teman pelaku berhasil kabur dari kejaran warga, “ ujarnya, Selasa (25/01/2011).
Sebelum kejadian, dua pelaku boncengan motor dan berhenti depan toko korban.
Pelaku satu masuk dengan pura-pura beli dan temannya berada diluar dengan posisi tetap diatas motor dengan mesin masih hidup.
Saat korban lengah melayani pelaku yang masuk tadi, tiba-tiba pelaku yang diluar mengangkat satu rol seng dan diletakkan di tengah-tengah motor dengan diapit kedua kakinya.
Selanjutnya, memanggil pelaku yang ada dalam toko.
Karena tak jadi beli, pelaku yang ada dalam toko tadi keluar langsung bonceng motor temannya.
Saksi Swan, karyawan toko langsung berteriak maling begitu melihat pelaku bawa seng tanpa bayar.
Karena panik diteriaki sambil dikejar, motor yang digunakan menabrak trotoar hingga pelaku Ainur Rofik yang dibonceng terjatuh termasuk seng yang dicurinya.
Kemudian, pelaku Ainur Rofik ditangkap massa dan pelaku yang membonceng berhasil kabur.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prambon.
“Kami akan menjerat tersangka dengan ancaman Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara, “ tegas Aiptu Pujianto. (Arip)