SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rumah Sakit Delta Surya, nampaknya akan mengesampingkan tiga himbauan komisi D DPRD Sidoarjo, perihal kasus larangan pemakaian jilbab salah satu karyawatinya bernama Nurul Hanifah.
Bahkan dengan tegas, Sugondo selaku Ketua I Badan Pengurus Rumah Sakit Delta Surya, pihak rumah sakit akan tetap menegakkan aturan perusahaan yang sudah dibuat.

“Kita tidak ada hubungannya dengan DPRD, aturan rumah sakit tetap harus ditegakkan,” terangnya saat ditemui di kantor rumah sakit Delta Surya, Selasa (25/1/2011).
Masih menurut pria yang juga mantan Bupati Sidoarjo tahun 1985-1990 ini, saat awal berdirinya rumah sakit Delta Surya yakni era tahun 90-an, aturan menggunakan seragam rumah sakit sudah dibuat,
Bahkan setiap calon pegawai yang akan diangkat sebagai karyawan, sudah sepakat dengan aturan yang ditetapkan pihak rumah sakit.
“Meskipun tidak ada hitam diatas putih, namun setiap pegawai yang kita terima, sudah faham aturan itu,” terangnya.
Untuk kasus Nurul Hanifah ini, Sugondo menegaskan pihak rumah sakit bukannya melarang karyawatinya menggunakan jilbab.
Hanya saja, saat melakukan tugasnya sebagai seorang pegawai rumah sakit, maka aturan seragam harus di jalankan.
“Silahkan menggunakan jilbab diluar jam dinas,” tuturnya lagi.
Sugondo mengakui, sebelum persoalan ini sampai ke DPRD, pihaknya sudah memberikan tiga pilihan yang harus dipilih yang bersangkutan.
Opsi itu diantaranya, Diperbolehkan menggunakan jilbab hanya dalam waktu 40 hari, diberi cuti 30 hari sambil mencari pekerjaan lain, dan mengundurkan diri.
“Tapi saudari Nurul tidak mau memilih salah satu opsi itu,” jelas nya lagi.
Untuk itu, sebagai langkah tegas dan menegakkan aturan, Surat Peringatan ke 3, segera akan dilayangkan kepada Nurul Hanifah.
“Pemberian SP merupakan wewenang rumah sakit, dan tidak aturan, berapa hari jarak antara SP 1 hingga SP 3 itu turun,” tutup Sugondo.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (24/1/2011) mengundang jajaran Direksi RS Delta Surya Sidoarjo, untuk klarifikasi soal larangan berjilbab itu.
Dalam hearing yang dihadiri Direktur RS Delta Surya dr.H.M.Dawam dan wakil direktur Dr Suhartono ini, Komisi D memberikan tiga hal yang harus dilakukan pihak RS.Delta surya
Yakni, larangan pemakaian jilbab harus segera dicabut, RS Delta Surya agar tidak melakukan intimidasi, dan Komisi memberikan waktu 1 minggu kepada RS Delta Surya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Komisi D akan terus memantau perkembangan persoalan ini, agar tidak ada tindakan semena-sema terhadap Saudari Nurul,” tegas Ahmad Habibul Muiz Lc anggota komisi D yang turut dalam pertemuan. (Abidin)