WARU (kabarsidoarjo.com)- Gara-gara kepemilikan obat terlarang jenis Sabu-Sabu, Supardi (30) asal Desa Kembang Ringgit RT11 RW04 Kec. Pungging Kab. Mojokerto, terpaksa gagal menikah dan mesti dijebloskan ke tahanan Mapolsek Waru.

Pria yang sehari- hari bekerja sebagai sopir di pabrik permen Kino Surabaya tersebut, kedapatan memiliki sabu seberat 1,0 gram.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah adanya informasi dari warga, dan dari penyelidikan dan pengembangan Polrestabes Surabaya, jika disalah satu tempat kost tersebut sering digunakan sebagai ajang pesta sabu, “ ujar Kompol Agus Widodo, Kapolsek Waru didampingi kanitreskrimnya, Iptu Kartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1, 0 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah skop dari sedotan plastik dan 2 buah korek api turut diamankan sebagai barang bukti yang dimiliki pelaku.
Dihadapan petugas, pemuda yang akan menikah 5 bulan lagi ini mengaku, jika sabu tersebut memang miliknya, sisa pesta yang digelar bersama temanya, yang kini juga sudah tertangkap oleh Polrestabes Surabaya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara, “ tegas Kompol Agus Widodo.(Arip)














