TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Dalam waktu kurang dari 7 jam, tersangka pembunuh siswi smp Yayasan Pendidikan Ma’arif Desa Bohar Kecamatan Taman, Arni Lili Permatasari (16) asal Perum. Cipta Karya Jl. Edelwis Blok e 126 Desa Bohar Kec. Taman, berhasil ditangkap oleh kepolisian sektor Taman.

Pelakunya tidak lain mantan pacarnya korban, Rhama Satvika Putra (22) Jl. Delima no 7 RT07 RW09 Desa Wage Kec. Taman.
“Motifnya karena tersangka kesal setelah diputus yang akhirnya nekat melakukan pembunuhan, “ ujar Kapolsek Taman, Kompol Moh. Fathoni.
Tersangka, yang tidak lain mantan pacar korban sendiri, berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Taman setelah mengantongi identitas dari para saksi.
Dalam waktu 7 jam tersangka berhasil ditangkap di daerah pom bensin depan kebun binatang Surabaya dengan posisi duduk- duduk dan membawa sepeda motor honda beat warna hijau nopol W 6125 XH milik korban.
Dihadapan petugas, tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya sendiri, lantaran kesal.
Saat melihat seutas tali warna hijau yang berada di lokasi, karena dorongan emosi yang kuat, tersangka menjerat leher korban dari belakang hingga tak bernyawa.
“Saya emosi pak, saat saya ajak ngobrol dia cuwek sambil smsan sama laki- laki, “ akunya.
Menurut pihak kepolisian, tersangka membunuh korban karena kesal diputus cinta dan ingin kembali lagi merajut tali cinta namun ditolak korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, 1 unit sepeda motor korban honda beat warna biru dengan nopol W 6125 XH, 1 buah hand phone merk Nokia Rm 362 milik korban.
Karena terbukti melakukan pembunuhan, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.
Dia dijerat dengan pasal 338 subsider 340 subsider 365 kuhp tentang pembunuhan berencana dan melakukan pencurian, serta pasal 80 undang-undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka bisa terancam hukuman diatas 20 tahun penjara,” terang petugas (Arip)














