TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Jajaran kepolisian sektor Taman dan Polres Sidoarjo, RAbu (23/2/2011) melakukan rekontruksi pembunuhan, Arni Lili Permatasari (16) asal Perum. Cipta Karya Jl. Edelwis Blok e 126 Desa Bohar Kec. Taman, korban pembunuhan yang ditemukan di sungai bona, Desa Wage Kecamatan Taman kamis (17/02/2011) pekan kemarin.

Dalam rekontruksi tersebut, dari 14 indentifikasi adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, ternyata berkembang menjadi 20 adegan.
“Pada adegan ke 17, tersangka menjerat korban dengan menggunakan seutas tali yang ditemukan di tempat tersebut yang menyebabkan kematian pada korban, ” ujar Kapolsek Taman, Kompol M. Fatoni, saat berada di TKP rekontruksi.
Rekontruksi tersebut juga mengundang animo masyarakat sekitar, hingga ratsan orang mendatangi TKP yang ingin menyaksikan secara langsung bagaimana kekejaman tersangka dalam membunuh korbanya.
“Penasaran pengen tau mas cara tersangka membunih korban, karena tersangka itu anaknya dikenal pendiam, kok bisa teganya membunuh, Kata Dwi, salah satu tetangga korban yang mengenalnya.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka juga didampingi pengacaranya, untuk menyaksikan kebenaran adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka.
“Dilihat dari hasil sementara rekontruksi, diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan hanya seorang diri, ” tegas Kompol M. Fatoni.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang tidak lain mantan pacar korban sendiri, berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Taman dalam waktu 7 jam setelah melakukan aksinya.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah pom bensin depan kebun binatang Surabaya dengan posisi duduk- duduk dan membawa sepeda motor honda beat warna hijau nopol W 6125 XH milik korban.
Dihadapan petugas, tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya sendiri, lantaran kesal. Melihat seutas tali warna hijau yang berada di lokasi, karena dorongan emosi yang kuat, tersangka menjerat leher korban dari belakang hingga tak bernyawa.
Jika terbukti melakukan pembunuhan tersangka akan dijebloskan ke dalam tahanan. Dijerat dengan pasal 338 subsider 340 subsider 365 kuhp tentang pembunuhan berencana dan melakukan pencurian, serta pasal 80 undang-undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Arip)