SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hak pemkab Sidoarjo dari perolehan bagi hasil pengelolahan terminal Purabaya sebesar Rp 3 Miliyar, yang saat ini masih ngendon di Pemkot Surabaya, terancam tidak akan turun.

Pasalnya hingga saat ini, belum ada kepastian kapan perubahan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo dibahas.
Hal ini dilontarkan anggota komisi B DPRD Sidoarjo Sulamul H.Nurmawan saat ditemui di ruang komisi B DPRD Jum’at (25/2/2011).
“Sampai saat ini belum ada informasi kapan revisi MOU Pengelolahan terminal Purabaya ini akan direvisi,” terangnya.
Jika revisi MOU ini tidak dilaksanakan, maka menurut Sulamul H.Nurmawan, uang milik Pemkab Sidoarjo terancam tetap ngendon di APBD Pemkot Surabaya.
“Kalau MOU nya tidak direvisi, maka hak Sidoarjo sebesar Rp 3 Miliyar tidak bisa turun,” ungkap politisi asal FKB ini.
Sementara itu, untuk revisi MOU pengelolahan terminal Purabaya ini, pihak eksekutif wajib menyertakan legislative untuk membahas perubahan itu.
Karena menurut SulamulDPRD memiliki tugas controlling, budgeting dan legislasi.
“Legislatif tetap harus diikutkan dalam revisi MOU pengelolahan terminal Purabaya itu,” ungkapnya.
Masih menurut Sulamul H.Nurwaman, seandainya memang revisi MOU itu jadi dilakukan, pihaknya minta ada perubahan pada angka bagi hasil dari nilai sebelumnya.
Minimal 40 % dari total netto pendapatan terminal terbesar se Asia Tenggara ini.
“Walaupun sedikit mustahil namun angka itu patut diperjuangkan. Pasalnya Sidoarjo yang mendapatkan imbas langsung dari setiap kejadian negative yang ada di Purabaya,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jika tidak ada hambatan dan pemerintah kota Surabaya konsisten dengan janjinya, Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat, bakal mendapat dana Rp 3 Miliyar dari bagi hasil Purabaya yang belum dibayar selama ini.
Hal ini ditegaskan langsung ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno.
“Janji pemkot Surabaya untuk segera membayar bagi hasil keutungan terminal Purabaya kepada Sidoarjo, disampaikan langsung salah satu pejabat Pemkot kepada kita,” terang Dawud.
Masih menurut Dawud, selain akan membayar hutang Rp 3 Miliyar, pihak Pemkot Surabaya juga minta ada revisi dari MoU (memorandum of understanding) yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan Pemkot Surabaya.
Ini dilakukan, untuk mengetahui berapa presentasi bagi hasil yang mesti didapat antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo.
“Mereka (pemkot) minta dana operasional Terminal Purabaya dihitung dulu, baru sisanya dibuat perhitungan bagi hasil,” urai dawud. (Abidin)