WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Belum sempat menikmati hasilnya, Suharto (41), warga Desa Ploso RT 10 RW02 Kecamatan Wonoayu babak belur dihakimi massa.
Pasalnya, ia kepergok warga sebelum membawa kabur ayam curianya.
Kapolsek Wonoayu, AKP Samirin mengatakan, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan dengan jeratan pasal 53 KUHP jo 363 KUHP atau percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka sekarang sudah kami titipkan ke Lapas Delta,” katanya.
Amuk masa yang membuat Suharto, mantan sopir truk semen trayem Surabaya Cirebon itu, terjadi di Dusun Kramat, Desa Wonokasian RT 12 RW 4 Kecamatan wonoayu.
Saat itu sekitar pukul 01.30, tersangka Suharto dan siyono baru saja nongkrong di sebuah warung kopi, dilanjutkan dengan jalan-jalan.
Sesampai di Dusun Kramat, tersangka Siyono selaku pengendara menghentikan dan mematikan mesin motor, yang tujuannya agar tidak ada kecurigaan dari tetangga korban.
Karena sudah sepakat, tersangka suharto turun lebih dulu dan masuk kepekarangan rumah korban sedangkan Siyono masih menunggu di atas motor.
Rencananya, jika situasi rumah sepi, giliran Siyono yang akan mengambil ayam di kandang yang terletak dibelakang samping.
Tetapi begitu tersangka Suharto masuk pekarangan, langsung ditangkap pemilik rumah dan diteriaki maling. Atas teriakan korban Bunkodir (49), masa pun datang ke lokasi kejadian dan menghakimi tersangka.
Sedangkan Siyono berhasil kabur menggunakan sepeda motornya.
Kasus itu kini masih dalam penyelidikan petugas. Ada dugaan tersangka juga terlibat aksi pencurian ditempat lain.
“Apakah benar dia terlibat kasus lain, saat ini masih kami selidiki,” kata AKP Samirin.(Arip)