SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk semakin memenuhi pasokan air masyarakat Sidoarjo dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), pihak eksekutif melayangkan surat penghapusan aset milik kelurahan Krian kepada ketua DPRD Sidoarjo, agar bisa dimanfaatkan PDAM Delta Tirta.

Pengajuan penghapusan aset kelurahan Krian ini, diakui bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH,MHum, yang mengaku turut menanda tangani surat pengajuannya kepada pimpinan DPRD Sidoarjo.
“Saya langsung teken (tanda tangan) surat pengajuan itu, setelah saya lihat beberapa pejabat yang lain juga sudah tanda tangan,” terang bupati.
Namun yang dilontarkan bupati Saiful Ilah terkait surat pengajuan penghapusan aset itu, tidak sama dengan pengakuan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Dan Aset (DPPKA) Pemkab Sidoarjo Drs. Joko Sartono.
Joko menyatakan, bahwa surat yang diajukan kepada dewan, adalah surat kerja sama pengelohan aset.
“Seingat saya, suratnya berlabel pengajuan kerja sama pengelolahan antara PDAM dan pihak kelurahan,” tegas Joko.
Dan tentu saja, pengakuan ini dibantah bupati Saiful Ilah sendiri.
“Bukan kerja sama, tapi penghapusan aset,” lontar bupati.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aset kelurahan Krian yang diajukan untuk dihapus itu, berada di sisi samping Rumah Potong Hewan dengan luas sekitar 2 H.
Dan di lokasi ini, sudah berdiri Instalasi Pengolahan Air milik PDAM yang belum dioperasikan.(Abidin)