SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rencana Penghapusan Aset Kelurahan Krian untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang disetujui Pemkab Sidoarjo ini, ternyata menjadi tanda tanya besar bagi pimpinan DPRD Sidoarjo.

Bahkan ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno mengaku, permintaan penghapusan aset kelurahan Krian itu, masih akan dibahas lagi bersama pimpinan dewan yang lain.
“Surat penghapusan aset kelurahan Krian memang sudah saya terima. Namun apa mungkin aset milik kelurahan diminta untuk dihapus dan diperuntukkan untuk PDAM ? ini yang masih akan dikaji bersama pimpinan dewan yang lain,” terang Dawud.
Masih menurut Dawud, saat menerima surat permintaan penghapusan aset itu, dirinya mengaku kaget.
Pasalnya, sebelum surat itu diterima, dirinya mendapatkan informasi jika aset keliurahan Krian yang digunakan sebagai IPA PDAM itu, bersifat kerja sama.
“Namun setelah saya terima, ternyata isi suratnya memang permintaan penghapusan aset kelurahan Krian. Dan ini akan kita bahas bersama pimpinan dewan yang lain,” ulas politisi asal Partai Demokrat ini.
Wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Abdul Kholik saat dikonfirmasi terpisah, juga mengakui jika dirinya sudah dikontak ketua DPRD untuk membahas permintaan penghapusan aset kelurahan ini.
Namun, begitu dirinya masih belum menerima salinan secara resmi surat permintaan itu.
“Saya belum terima surat resminya, namun setahu saya, aset milik kelurahan itu tidak bisa di hapus begitu saja,” tegasnya.
Dalam Permendagri no 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolahan barang milik daerah untuk penghapusan aset, bisa dilakukan untuk kategori barang yang dianggap sudah rusak atau tidak bisa digunakan lagi.
Sedangkan khusus untuk aset tanah dan bangunan yang diatur pada pasal 56 tentang pemindahtanganan, tertulis Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Daerah.(Abidin)