GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Heri Sunarko (27), warga Desa Kepunten RT01 RW03, Kecamatan Tulangan, dan Agus Setyo Budi (42), warga Desa Tropodo RT 2 RW3 Kecamatan Krian, Sidoarjo, digelandanga ke Mapolsek Gedangan.

Pasalnya, dua karyawan PT Mitra Plastindo Mas, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan itu kedapatan melakukan pencurian bobin almini sebanyak 40 potong.
Kapolsek Gedangan, Kompol Kamran telah membenarkan menangkap dua pelaku pencurian.
“Penangkapan dilakukan oleh security pabrik, yang mempergokinya saat menaikan barang curian keatas sepeda motor, “ ujarnya, Jumat (04/03/2011).
Peristiwa itu diketahui Robby security pabrik yang mencurigai tersangka Heri Sunarko yang pulang paling akhir dari karyawan lainnya.
Tersangka kedapatan membawa sebuah kardus dinaikan sepeda motor Supra Fit W 2294 NW.
Saat dipanggil, tersangka justru menjalankan motornya dengan kencang. Peluit yang dibunyikan Robby pun tidak digubris, sehingga tersangka pun lolos.
Namun, kemudian datang tersangka Agus Setyo Budi dengan menawarkan uang rokok pada Robby.
Namun Robby menolak pemberian uang rokok tersebut sehingga membuat tersangka Agus Setyo Budi menelphone tersangka Heri Sunarko.
Alasannya, aksi pencurian itu sudah terbongkar.
Tersangka Heri Sunarko yang sudah meninggalkan lokasi perusahaan pun akhirnya kembali dengan membawa barang bukti bobin almini sebanyak 40 potong.
Saat sampai di perusahaan, dua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Arip)














