SEDATI (kabarsidoarjo.com)– Sumantri alias Maman, warga asal Dusun Nelayan RT01 RW01 Desa Pepe Kec. Sedati, akhirnya menyerah ditangan petugas.
Setelah beberapa lama menjadi target buruan Satreskrim Polsek Sedati. Kini pria 40 tahun tersebut, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Sedati.

“Kami sudah mengincarnya sejak beberapa bulan yang lalu, namun baru kini tersangka dapat diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram, “ ujar Kapolsek Sedati, Kompol Dodon Priyambodo.
Tersangka diamankan di jalan raya Desa Mbetro, ketika usai membeli barang haram tersebut dari orang yang tak dikenal.
Tersangka yang menggunakan motor, tidak bisa berkutik saat petugas satreskrim Polsek Sedati yang membuntuti, menghadang dan menggeledahnya dan menemukan barang bukti sabu di dalam helm yang dipakai tersangka.
“Sabu tersebut terbungkus plastik putih dengan dilapisi lak ban berwarna hitam yang di sembunyikan dibalik helm tersangka, “ kata Kompol Dodon Priyambodo.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang penggunaan Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Arip)














