SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tenggang waktu delapan bulan sejak pertama dihentikan pengerjaan proyek oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo pada bulan Juli 2010.
Ternyata tidak digunakan pengembang Grand Town Square (GTS) untuk melakukan proses pengurusan ijin.

Dan ini yang membuat ketua komisi C DPRD Sidoarjo Nur Ahmad Syafuddin berang, hingga memutuskan segera memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi.
“Dulu sudah pernah dihentikan Satpol PP karena tidak ada perijinan yang dilengkapi. Kalau sekarang nekad mau dikerjakan lagi sedangkan ijinnya masih belum ada, itu namanya ndablek,” terang Nur Ahmad.
Langkah pemanggilan kepada pihak pengembang ini lanjut Nur Ahmad, nantinya juga akan dibarengi dengan pemanggilan beberapa instansi terkait.
Ini dilakukan, agar persoalan yang menyangkut pembangunan proyek GTS, bisa diketahui secara gamblang.
“Kita ingin mengetahui seluruh persoalan dari rencana pembangunan proyek ini,” ungkap Nur Ahmad lagi.
Masih menurut Nur Ahmad, yang menjadi persoalan mendasar dari pembangunan GTS ini, adalah rekayasa analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas yang terlihat cukup sulit.
Pasalnya, jalur dua arah yang menuju masuk area proyek, terbilang ramai dan kerap terjadi kemacetan.
“Dari awal, persoalan Amdal Lalinya memang paling sulit. Makannya kita akan panggil pengembang untuk mengetahui masalah ini,” ujar Nur Ahmad lagi.
Sementara itu menyikapi adanya pengembang yang mokong dengan tidak melengkapi perijinan saat mengerjakan proyek di Sidoarjo, ketua fraksi PKB yang juga anggota komisi A DPRD Sidoarjo Achmad Amir Aslickhin meminta kepada instanti terkait agar lebih jeli dan tegas.
Ini dimaksudkan, agar tata ruang di kabupaten Sidoarjo tetap tertata dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
“Kita tidak berniat menghambat investasi masuk di Sidoarjo, namun yang jelas para pengembang juga harus memathui aturan yang sudah ada baik itu menyangkut perijinan maupun hal yang lain,”lontarnya. (Abidin)