SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Suprapto dan Moch Mauludin warga asal Kecamatan Tulangan, terpaksa diamankan di Mapolres Sidoarjo, karena kepemilikan minuman keras sebanyak 718 botol atau 1, 077 liter dari berbagai macam merk.

Kapolres Sidoarjo, AKBP Eddy Hermanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan ketika kendaraan Toyota avanza warna silver dengan nopol W 552 PG melintas di jl raya Jati.
Petugas yang melihat mobil tersebut curiga, karena mobil tersebut seperti kelebihan muatan, padahal hanya ada dua orang yang berada di dalamnya.
Saat di depan pintu masuk perumahan Pondok Mutiara mobil dihentikan oleh petugas, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 718 botol atau 1, 077 liter minuman keras dari berbagai jenis merk.
“Kedua tersangka diamankan setelah membeli minuman keras tersebut dari Kota Tuban, “ kata AKBP Eddy Hermanto.
Menurut pengakuan kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan, minuman keras tersebut akan dijual kembali ke Tulangan Sidoarjo.
“Kedua tersangka kami pulangkan, karena hanya melakukan tindak pidana ringan, hanya barang bukti mobil toyota avanza dan minuman keras masih kami amankan sebagai barang bukti, “ ujar mantan Kapolres Trenggalek ini. (Arip)