SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Petugas Satreskrim Polres Sidoarjo, menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.
Kepala kepolisian resort Sidoarjo, AKBP Eddy Hermanto, mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan dalam operasi Sakauw Semeru 2011.

Kedua tersangka itu masing- masing Irawan alias Teguh alias Tatang (31), warga asal Desa Kemasan, Kec. Krian dan Hengki Prayitno (21), warga Desa Ponokawan, Kec. Krian.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu, seberat 0, 59 gram, dan dua handphone Nokia type 3105 serta type E 501, “ katanya, (18.03/2011).
Irawan diamankan pada jam 20.30 wib di jl raya Wonoayu, dengan barang bukti 1 poket atau 0, 34 gram sabu yang dibungkus kertas permen Wrigleys Spearmint.
Setelah dilakukan penyidikan ternyata Irawan mengaku, bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari tersangka Hengki Prayitno.
Tidak butuh waktu lama, petugas sekitar jam 23.00 wib mendatangi rumah Hengki Prayitno di Desa Ponokawan.
Namun, petugas yang melakukan pengrebekan sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka, dengan menghalang- halangi petugas yang akan mengeledah isi rumahnya.
“Kami berhasil mendapatkan 1 poket sabu seberat 0, 25 gram yang disimpan di dalam tempat batrei sikat gigi elektrik warna putih, serta 1 handphone Nokia yang digunakan sebagai alat bertransaksi, “ ujarnya.
Kedua tersangka yang merupakan target operasi jajaran unit reskrim narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Arip)