SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- PT Solid Gold Kencana selaku pengembang hypermarket Grand Town Square (GTS), ternyata hanya mengantongi ijin lokasi untuk melakukan pembangunan proyeknya di simpang susun tol Sidoarjo.

Sedangkan ijin-ijin lain seperti IMB, HO, Amdal Lalin dan beberapa ijin yang lain, ternyata tidak pernah di urus sebagai syarat mendirikan bangunan di Sidoarjo.
Hal ini dilontarkan kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo Ir Khamdani, saat rapat dengar pendapat antara komisi C dengan beberapa instansi terkait, Rabu (23/3/2010).
“Yang kita ketahui, ijin lokasi sudah dimiliki oleh pengembang, namun untuk ijin-ijin yang lain sepertinya tidak ada,” terang Ir Khamdani.
Apa yang dilontarkan Kepala Bappeda ini, agak berbeda dengan pengakuan beberapa pejabat Sidoarjo yang lain.
Pasalnya, pejabt yang enggan disebutkan namanya ini, menegaskan bahwa ijin lokasi yang diberikan bupati Win Hendrarso tertanggal 3 pebruari 2004 no 460/135.10-242 dan diperpanjang pada 7 september 2004 nomor 188/557/404.1.1.3/2004, sebenarnya sudah dicabut.
Namun saying, pencabutan ijin lokasi ini, tidak diungkap dalam rapat dengar pendapat dan baru diketahui setelah rapat selesai.
“Sebenarnya ijin lokasinya sudah dicabut. Namun saya juga tidak tahu kenapa tidak diungkap dalam rapat tadi,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu dalam hearing yang digelar di ruang rapat komisi ini, akhirnya disepakati penghentian seluruh aktifitas pengerjaan proyek GTS yang dilakukan pihak pengembang.
“Dengan kesimpulan ini, saya minta tidak ada lagi rapat serupa karena sudah jelas, jika tidak ada ijin, proyek ini harus dihentikan,” terang ketua komisi C DPRD Sidoarjo H.Nur Ahmad Syafuddin. (Abidin)












