BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Berdalih karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi sehari- harinya, Imam Syafi’ i (33), warga Dusun Tengahan RT02 RW04 Desa Gedangan Kec. Gedangan, nekad melakukan pencurian di rumah H. Musrikin (26), warga Desa Wadungasri RT07 RW02 Kec. Buduran Sidoarjo.

Namun, belum sempat menikmati hasil curianya, Syafi’i tertangkap dan babak belur dihajar warga.
“Tersangka tertangkap saat melakukan aksi pencurian tipe mobil milik korban yang berada dalam garasi rumah., “ kata Kapolsek Buduran, Kompol Widarmanto, kamis (24/03/2011).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka diketahui adalah seorang residivis kambuhan yang sudah 2 kali masuk lapas Delta Sidoarjo pada tahun 2005 dengan kasus yang sama.
“Terpaksa kembali mencuri, karena sudah dua bulan saya tidak bekerja, “ akunya.
Satu buah obeng, satu buah gunting, dan satu buah korek api senter, alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi pencurian, serta tipe mobil hasil kejahatanya sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, “ tegas Kompol Widarmanto. (Arip)














