SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran unit reskrim Polres Sidoarjo, mengamankan para penjual dan pengedar vcd bajakan di kawasan pasar baru Porong.
Sedikitnya empat tersangka berhasil diringkus yakni, Rohila (38) warga Dusun Podokaton RT09 RW03 Desa Kedung Cangkring Kec. Jabon, Sudarsono (35), warga Jl Gatot Subroto RT05 RW02 Desa Gedang Kec. Porong, Isnu Hadi Saputro (24) warga Jl. Pondok Pesantren RT10 RW02 Desa Jatirejo Kec. Porong, dan Moch Jaenuri (20), warga Dusun Kedungkampil Desa Kedungsolo Kec. Porong.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2500 vcd bajakan yang berisi film dan lagu, 4 unit TV, 4 unit vcd player dan 4 unit sound system.
Sementara satu pelaku berinisial B selaku pembuat atau pengganda vcd masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan para pelaku pengedar sekaligus penjual vcd bajakan ini merupakan bagian dari operasi cakram optik yang digelar oleh jajaran Polda Jatim mulai Tanggal 21-31 Maret.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 72 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2002 tentang pelanggaran hak cipta dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara, ” ujar AKP Ernesto Saiser. (Arip)














