TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Nurudin (21) warga Dusun Ngemper RT 1 RW 1 Desa Ngemper Kab. Bojonegoro, digelandang ke Mapolsek Taman.
Pasalnya, penjual bakso tersebut kepergok mencuri burung cucak hijau milik Hermanto warga blok C 2 no 39, Perum Citra Harmoni Sidodadi Kec. Taman.

Kapolsek Taman, Kompol Moh. Fatoni membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatanya,” tegas Kapolsek.
Kronologis kejadian,tersangka yang sehari- harinya berjualan bakso di daerah sekitar, tergiur ketika melihat sangkar yang berisi burung yang tergantung di teras rumah.
Saat keadaan sekitar sepi,langsung dimanfaatkan oleh tersangka, untuk mengambil burun itu dan dibungkus dengan slayer.
Tetapi aksi tersebut tidak berjalan dengan mulus, pasalnya Muslik salah satu tetangga korban mengetahui hal tersebur dan langsung dilaporkan ke petugas keamanan setempat.
“Tersangka ditangkap, setelah warga dan petugas keamanan mendapati burung cucak hijau hasil kejahatanya setelah dilakukan penggeledahan, ” kata Kompol Moh. Fatoni, jumat (25/03/2011).
Didepan petugas, pelaku mengaku kalau burung itu akan dipelihara sendiri.
“Saya ingin memiliki burung peliharaan seperti warga lainnya, ” aku Nurudin.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Akibat pencurian ini, korban merugi sekitar Rp 1,5 juta,” ujar mantan Kabag Bina Mitra Polres Sidoarjo. (Arip)